Pentingnya Lindungi Ide & Brand Ciptaanmu!

HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.

Di masa sekarang ini khususnya dalam hal berusaha atau berinovasi, banyak hal yang mengandung keunikan yang berasal dari ide atau intelektual dari pemiliknya. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide atau inovasi tersebut. Dengan mendaftarkan ide atau inovasi tersebut maka akan memberikan perlindungan hukum serta manfaat ekonomis bagi pencipta atau pemiliknya.

MEREK HAK CIPTA LAINNYA
Services
About Us Image

Pendaftaran Merek

Merek memiliki peran yang sangat penting dalam beberapa bidang. Dalam bidang bisnis dan perdagangan, Merek digunakan sebagai tanda pengenal setiap produk dalam membedakan produk-produk yang beredar di masyarakat. Merek sebagai tanda pengenal dari suatu produk sangatlah penting agar masyarakat selaku konsumen dapat mengidentifikasi satu produk dengan produk yang lain.

TRUSTED

Merek untuk UMKM per Kelas

2.490.000

ON TIME

Merek per Kelas

3.490.000

Etiket atau logo suatu Merek harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran merek. Dalam hal ini etiket atau logo merupakan suatu tanda pengenal yang akan digunakan sebagai branding suatu produk atau jasa.
Tipe Merek
Setelah etiket atau logo suatu merek sudah ditentukan, maka harus ditentukan tipe merek yang akan didaftarkan. Adapun jenis tipe merek sebagai berikut.
– Merek Kata
– Merek Lukisan
– Merek Kata dan Lukisan
Tipe Pemohon
Pemohon dalam pendaftaran merek merupakan individu atau badan hukum yang akan menjadi pemilik merek yang sudah diajukan permohonan. Adapun jenis tipe pemohon dalam pendaftaran merek sebagai berikut:
– Perorangan
– Badan Hukum
– UMKM
Data Pemohon
Nama Lengkap, alamat Domisili dan Alamat surat menyurat jika berbeda dengan Alamat Domisili, Nomor telepon (WhatsApp), e-mail aktif yang digunakan pemohon
Logo/Etiket Merek
Surat Kuasa dan scan TTD kuasa (jika pendaftaran diajukan melalui kuasa hukum) dan scan TTD Pemohon (Jika pemohon badan Hukum yang digunakan scan TTD Direktur Utama).

Pentingnya Mendaftarkan Merek

Bentuk Perlindungan Hukum

Para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya Merek dalam menjaga keorisinilan ide. Dengan mendaftarkan “ide” tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.

Identitas untuk Kredibilitas

Merek merupakan ciri khas atau pembeda dari usaha Anda. Meskipun nantinya ditemukan produk yang Anda jual sejenis dengan produk perusahaan lain, merek Anda akan menjadi pembeda dan jaminan atas mutu barang atau jasa yang ditawarkan.

Pemegang Hak Eksklusif

Dengan memiliki Hak Merek, Anda memiliki kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial, dan berhak melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis barang atau jasa yang sama.

Siapa Cepat Dia Dapat!

Dalam sistem pendaftaran Merek di Indonesia dikenal istilah “first to file”, siapa yang terlebih dahulu mengajukan permohonan akan menerima tanggal penerimaan serta nomor pendaftaran terlebih dahulu berupa tanda daftar elektronik atau E-filing.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Indikasi Geografis, merek yang dilindungi adalah merek yang sudah terdaftar, artinya merek yang sudah terbit sertifikat dan merek yang sudah memiliki E-filing pendaftaran mereknya.

About Us Image

Perpanjangan Merek

Merek dagang menjadi sesuatu yang penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dipakai sebagai identitas usaha yang menjadi pembeda antara produk yang dibuat oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Secara legal, merek dagang menjadi alat bukti kepemilikan yang sah di Indonesia jika telah terdaftar dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

TRUSTED

6 Bulan Sebelum Jatuh Tempo

3.499.000

ON TIME

Sampai 6 Bulan Sesudah Jatuh Tempo

5.999.000

Menurut Pasal 36 UU MIG, permohonan perpanjangan disetujui apabila:

Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan
Barang atau jasa sebagaimana dimaksud adalah barang/jasa yang masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Etiket/Label Merek
Sertifikat Merek
Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
Surat Pernyataan Penggunaan Merek
Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)
Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)

Perpanjangan Merek

Batas Waktu Perlindungan Merek

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Permohonan Perpanjangan Merek

Permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat dilakukan pada saat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan (6 bulan sebelum tanggal jatuh tempo masa perlindungan Mereknya), sampai dengan pada saat 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir (Selama 6 Bulan setelah tanggal jatuh tempo masa perlindungan Mereknya) dengan membayar Nilai PNBP perpanjangan 2 kali lipat dari pada Nilai PNBP Perpanjangan Merek 6 bulan Sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan Merek.

Merek Akan Kadaluarsa Jika Tidak Diperpanjang

Dalam hal merek tidak diperpanjang, maka DJKI akan memberikan status “Kadaluarsa” pada merek Anda (lihat contoh pada gambar di bawah ini). Konsekuensinya, merek yang telah kadaluarsa dapat digunakan dan didaftarkan oleh pihak lain dengan nama yang serupa.

About Us Image

Hak Cipta

Kekayaan Intelektual yang didalamnya terdapat Hak dari penciptanya untuk mendapatkan nilai ekonomis dari setiap ide yang mereka wujudkan dalam wujud ciptaan karya memiliki perlindungan hukum dan dapat dicatatkan penciptaan dari karya-karyanya. Disinilah hukum berperan dan bermanfaat untuk mendaftarkan pencatatan hak cipta yang berfungsi untuk melindungi suatu ciptaan yang berupa hasil karya yang dihasilkan untuk diambil nilai ekonomisnya.

Karya Seni

2.299.000

Komposisi Musik

2.299.000

Karya Fotografi

2.299.000

Karya Audio Visual

2.299.000

Karya Drama dan Koreografi

2.299.000

Karya Rekaman

2.299.000

Karya Basis Data

2.299.000

Kompilasi Ciptaan Data

2.299.000

Karya Program Komputer

2.299.000

Karya Lainnya - Animasi

2.299.000

Karya Lainnya - Karakter

2.299.000

Pemindahan Hak Cipta

2.299.000

Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa.
Melampirkan contoh ciptaan yang ingin dicatatkan Hak Cipta.
Apabila pemegang hak atas ciptaan tersebut telah berpindah tangan, maka wajib melampirkan bukti pemindahan atau pengalihan hak atas ciptaannya.
Karya Ciptaan yang berubungan dengan Seni rupa, Seni lukis dan Arsitektur lampirkan contoh gambar ciptaannya dalam format file pdf;
Karya Ciptaan dalam bentuk karya tulis, buku, naskah, puisi, pidato, dan karya lain yang sejenis lampiran contoh ciptaan dapat berupa halaman depan buku, daftar isi atau kata pengantar, contoh pidato, naskah dalam format file pdf;
Karya Ciptaan untuk Program komputer, lampiran ciptaan berupa manual penggunaan program komputer dalam format file pdf.

Mengapa Hak Cipta?

Produk Kreatif Bisa Menjadi Jaminan Hutang/Pinjaman

Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Pada aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti konten youtube, musik, kuliner, sampai fesyen bisa dijadikan jaminan utang. Kekayaan Intelektual yang bisa dijadikan jaminan utang harus memiliki 2 syarat:

1. Terdaftar di DJKI, dan Kementerian Hukum dan HAM
2. Sudah dikelola (dikomersilkan) baik secara mandiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Ciptaan yang Dapat Dilindungi Oleh Hak Cipta

Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
Arsitektur
Peta
Seni Batik
Fotografi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Lama Waktu Perlindungan Hak Cipta

Lama waktu perlindungan Hak cipta dilihat dari jenis ciptaannya, pada umumnya jangka waktu perlindungan Hak cipta adalah 50 – 70 tahun.

Desain Industri

Permohonan Desain Industri

3.499.000

Pengajuan Oposisi/Sanggahan

2.499.000

Lainnya

Pengajuan Hearing / Tanggapan Tertulis (Sanggah)

2.499.000

Permohonan Banding Merek/Per Kelas

6.999.000

Pengajuan Keberatan / Oposisi

1.999.000

Pencatatan Perubahan Nama / Alamat

1.999.000

Apapun Masalah Legalitas Anda, TOP Team kami siap membantu!

Hubungi TOP Legal melalui WhatsApp dan nikmati kenyamanan dan profesionalitas Legal Service terbaik Kami.

Konsultasi Sekarang
Services
Konsultasi Surabaya
Konsultasi Cabang Jakarta